PENGERTIAN OTONOMI DAERAH, PENDAPAT AHLI, LANDASAN HUKUM, TUJUAN DAN PRINSIP ASAS OTONOMI DAERAH
Dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarkat dalam suatu daerah, maka dibuatnya otonomi daerah agar pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan terhadap daerahnya. Otonomi daerah merupakan sistem kewenangan suatu daerah sesuai dengan kondisi keadaan daerah tersebut.
Untuk
lebih memahami apa itu otonomi daerah, berikut ini penjelasan secara lengkap
mengenai otonomi daerah.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
berasal dari Bahasa latin yaitu “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” yang
memiliki arti aturan. Sehingga secara etimologi, otonomi berarti sebagai aturan
sendiri atau memerintah/mengatur. Dalam arti lain, otonomi daerah adalah kemandirian
suatu daerah. Kemandirian yang dimaksud adalah dengan membuat kebijakan sendiri
sesuai dengan keadaan daerah guna kepentingan masyarakat yang ada dalam daerah
tersebut. Otonomi daerah juga didapatkan berdasarkan aspirasi dari masyarakat
setempat. Karena salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah
pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam
membentuk sebuah peraturan.
Dalam
UU no.32 tahun 2004, otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Adapun
beberapa pendapat ahli mengenai Otonomi Daerah.
1. F.
Sugeng Istianto
Otonomi
daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suatu daerah
dalam mengurus rumah tangga daerah.
2. Benyamin
Hoesein
Menurut
Benyamin Hoesein otonomi daerah adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan tersebut berada di bagian wilayah negara
secara informal dan berada di luar pemerintahan pusat.
3. Kansil
Otonomi
daerah menurut Kansil meliputi 3 Hal, yaitu Hak, Kewajiban dan Wewenang. Hal
tersebut berkaitan dengan daerahnya untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4. Vincent
Lemius
Otonomi
daerah adalah sebuah kewenangan dan kebebasan. Kedua arti tersebut berkaitan
dengan politik. Contohnya seperti membuat keputusan politik.
Landasan
Hukum Otonomi Daerah
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan adanya otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dengan adanya pemerataan daerah. Memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran fungsi DPRD.
Prinsip
dan Asas Otonomi Daerah
Ada
3 prisip otonomi daerah yaitu :
1. Otonomin
Seluas luasnya
Prinsip
ini memiliki arti kewenangan yang diberikan kepada daerah digunakan untuk
mengatur daerahnya sendiri. Namun aturan tersebut tetap harus berpedoman pada
aturan pemerintah pusat.
2. Otonomi
Nyata
Dalam
menangani urusan pemerintah daerah harus didasari atas sebuah tugas, wewenang,
dan kewajiban. Ketiga hal tersebut secara nanya memiliki potensi untuk berkembang
sesuai dengan potensi daerah tersebut.
3. Otonomi
yang Bertanggung Jawab
Prinsip
ini berkaitan dengan system penyelenggaraan pemerintah. Prinsip ini adalah
kunci utama terwujudnya tujuan tujuan otonomi daerah apabila diemban dengan
baik oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan
UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 3 asas Otonomi Daerah
yaitu :
1. Asas
Desentralisasi
Asas
ini adalah pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dengan artian pemerintah daerah dapat mengurus pemerintahanya secara mandiri.
2. Asas
Dekonsentrasi
Asas ini adalah pelimpahan kekuasaan dan
kewenangan dari pusat kepada daerah dimana kewenangan yang bersifat otonom
diberi kewenangan dapat melaksanakan pemerintahanya sendiri tanpa intervensi
dari pusat.
3. Tugas Pembantuan
Asas ini adalah berupa penugasan dari pusat
kepada daerah otonom untuk melaksanakan urusan tertentu, ataupun penugasan dari
daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota.
Posting Komentar untuk "PENGERTIAN OTONOMI DAERAH, PENDAPAT AHLI, LANDASAN HUKUM, TUJUAN DAN PRINSIP ASAS OTONOMI DAERAH"