Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH, PENDAPAT AHLI, LANDASAN HUKUM, TUJUAN DAN PRINSIP ASAS OTONOMI DAERAH

Dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarkat dalam suatu daerah, maka dibuatnya otonomi daerah agar pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan terhadap daerahnya. Otonomi daerah merupakan sistem kewenangan suatu daerah sesuai dengan kondisi keadaan daerah tersebut.

Untuk lebih memahami apa itu otonomi daerah, berikut ini penjelasan secara lengkap mengenai otonomi daerah.


Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi berasal dari Bahasa latin yaitu “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” yang memiliki arti aturan. Sehingga secara etimologi, otonomi berarti sebagai aturan sendiri atau memerintah/mengatur. Dalam arti lain, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian yang dimaksud adalah dengan membuat kebijakan sendiri sesuai dengan keadaan daerah guna kepentingan masyarakat yang ada dalam daerah tersebut. Otonomi daerah juga didapatkan berdasarkan aspirasi dari masyarakat setempat. Karena salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam membentuk sebuah peraturan.

Dalam UU no.32 tahun 2004, otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Adapun beberapa pendapat ahli mengenai Otonomi Daerah.

1. F. Sugeng Istianto

Otonomi daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah.

2. Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein otonomi daerah adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan tersebut berada di bagian wilayah negara secara informal dan berada di luar pemerintahan pusat.

3. Kansil

Otonomi daerah menurut Kansil meliputi 3 Hal, yaitu Hak, Kewajiban dan Wewenang. Hal tersebut berkaitan dengan daerahnya untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

4. Vincent Lemius

Otonomi daerah adalah sebuah kewenangan dan kebebasan. Kedua arti tersebut berkaitan dengan politik. Contohnya seperti membuat keputusan politik.

Landasan Hukum Otonomi Daerah

  • Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan adanya otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dengan adanya pemerataan daerah. Memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran fungsi DPRD.

Prinsip dan Asas Otonomi Daerah

Ada 3 prisip otonomi daerah yaitu :

1. Otonomin Seluas luasnya

Prinsip ini memiliki arti kewenangan yang diberikan kepada daerah digunakan untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun aturan tersebut tetap harus berpedoman pada aturan pemerintah pusat.

2. Otonomi Nyata

Dalam menangani urusan pemerintah daerah harus didasari atas sebuah tugas, wewenang, dan kewajiban. Ketiga hal tersebut secara nanya memiliki potensi untuk berkembang sesuai dengan potensi daerah tersebut.

3. Otonomi yang Bertanggung Jawab

Prinsip ini berkaitan dengan system penyelenggaraan pemerintah. Prinsip ini adalah kunci utama terwujudnya tujuan tujuan otonomi daerah apabila diemban dengan baik oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 3 asas Otonomi Daerah yaitu :

1. Asas Desentralisasi

Asas ini adalah pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan artian pemerintah daerah dapat mengurus pemerintahanya secara mandiri.

2. Asas Dekonsentrasi

Asas ini adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pusat kepada daerah dimana kewenangan yang bersifat otonom diberi kewenangan dapat melaksanakan pemerintahanya sendiri tanpa intervensi dari pusat.

3. Tugas Pembantuan

Asas ini adalah berupa penugasan dari pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan urusan tertentu, ataupun penugasan dari daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota.

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN OTONOMI DAERAH, PENDAPAT AHLI, LANDASAN HUKUM, TUJUAN DAN PRINSIP ASAS OTONOMI DAERAH"