Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE), SEJARAH DAN MANFAAT ZEE


ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif adalah sebuah Batasan wilayah sepanjang 200 mill diukur dari pangkalan laut yang telah ditetapkan secara hukum yang berlaku. Pengunaan  Zona ini baru resmi digunakan pada tahun 1980. ZEE berisi batas kekayaan yang dimiliki oleh negara yang memiliki wilayah tersebut. Dalam artian, negara dapat memanfaatkan segala sesuatu yang ada dalam wilayah laut tersebut, bebas melakukan aktivitas apapun baik dipermukaan maupun dibawah laut seperti penelitian terhadap segala jenis sumber daya yang ada di wilayah itu. Selain itu adanya Zona Ekonomi Eksklusif ini juga dimaksudkan untuk menjaga wilayah perairan negara lain.

Dalam proses pengukuran batasan ZEE biasanya dilakukan pada saat air laut surut. Untuk mengetahui secara lebih jelas tentang ZEE, simaklah penjelasan berikut ini.

Sejarah ZEE

Batas yuridiksi terhadap pantai dan lautnya menjadi kebutuhan mendesak sehingga muncullah Zona Ekonomi Ekslusif. Negara Kenya merupakan negara pertama yang menggunakan konsep ini. Kenya meletakkan batasan wilayah laut negaranya pada tahun 1971 pada saat Asian-African Legal Constitutive Committee. Kemudian konsep ZEE ini diajukan pada Seabed Committee PBB dan diterima serta medapatkan dukungan oleh negara di Asia-Afrika. Menyadari akan pentingnya dengan batasan hak kepemilikan suatu wilayah, tak lama kemudian Amerika Serikat menggunkan konsep ZEE ini. Hingga pada akhirnya di tahun 1976 anggota UNCLOS menerima adanya konsep ZEE dan dengan antusias mengakui secara univerlsal adanya ZEE.

ZEE di Indonesia

Ukuran 200 mill sebenarnya adalah batasan maksimum, sehingga untuk negara dengan kondisi wilayah yang mengharuskan batasan ZEE lebih kecil, maka dapat diajukan. Pada Deklarasi Djuanda pada tahun 1957, Indonesia telah menetapkan batas Kawasan ZEE Indonesia 12 mill dari garis pantai yang diperuntukkan bagi setiap pulau. Sesuai dengan penetapan bahwa lebar ZEE adalah 200 mill dari pulau terluar yang diukur pada saat laut surut, maka pada 21 Maret 1980, batas Kawasan ZEE Indonesia berubah menjadi 200 mill dari garis pangkal laut. Adapun zona tambahan Indonesia yakni 24 mill, zona ini merukapan kawasan perairan yang dekat dengan wilayah laut territorial Indonesia yang berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Manfaat ZEE

  • Negara Pantai Dapat Meliki Hak Pemanfaatan Sumber Daya.

Sumber daya alam yang ada dalam wilayah ZEE menjadi hak milik negara pantai, sehingga negara pantai dapat memanfaatkan sumber daya tersebut baik mata pencaharian maupun kepentingan penelitian namun tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

  • Terlindungi Dari Ekploitasi Negara Asing

Dengan diberlakukannya ZEE, maka terdapat dengan jelas batasan wilayah laut sebuah negara dengan negara lain. Sehingga negara asing tidak dapat dengan semaunya mengguanakan wilayah laut suatu negara lainya. 

  • Meningkatkan Pemasukan Negara

Pengelolaan ZEE secara baik dapat menambah pemasukan negara, seperti pembangunan destinasi wista maupun bangungan komersial lainnya yang dapat dimanfaatkan dengan adanya ZEE ini.

  • Memelihara Batas Wilayah Negara Lain

Adanya ZEE ini membantu menjaga batas wilayah satu dengan lainnya, sehingga hubungan antar negara akan terjaga keharmonisannya.  

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE), SEJARAH DAN MANFAAT ZEE"