PENGERTIAN ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE), SEJARAH DAN MANFAAT ZEE
ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif adalah sebuah Batasan wilayah sepanjang 200 mill diukur dari pangkalan laut yang telah ditetapkan secara hukum yang berlaku. Pengunaan Zona ini baru resmi digunakan pada tahun 1980. ZEE berisi batas kekayaan yang dimiliki oleh negara yang memiliki wilayah tersebut. Dalam artian, negara dapat memanfaatkan segala sesuatu yang ada dalam wilayah laut tersebut, bebas melakukan aktivitas apapun baik dipermukaan maupun dibawah laut seperti penelitian terhadap segala jenis sumber daya yang ada di wilayah itu. Selain itu adanya Zona Ekonomi Eksklusif ini juga dimaksudkan untuk menjaga wilayah perairan negara lain.
Dalam proses pengukuran
batasan ZEE biasanya dilakukan pada saat air laut surut. Untuk mengetahui
secara lebih jelas tentang ZEE, simaklah penjelasan berikut ini.
Sejarah ZEE
Batas yuridiksi terhadap
pantai dan lautnya menjadi kebutuhan mendesak sehingga muncullah Zona Ekonomi
Ekslusif. Negara Kenya merupakan negara pertama yang menggunakan konsep ini.
Kenya meletakkan batasan wilayah laut negaranya pada tahun 1971 pada saat
Asian-African Legal Constitutive Committee. Kemudian konsep ZEE ini diajukan
pada Seabed Committee PBB dan diterima serta medapatkan dukungan oleh negara di
Asia-Afrika. Menyadari akan pentingnya dengan batasan hak kepemilikan suatu
wilayah, tak lama kemudian Amerika Serikat menggunkan konsep ZEE ini. Hingga
pada akhirnya di tahun 1976 anggota UNCLOS menerima adanya konsep ZEE dan
dengan antusias mengakui secara univerlsal adanya ZEE.
ZEE di Indonesia
Ukuran 200 mill sebenarnya
adalah batasan maksimum, sehingga untuk negara dengan kondisi wilayah yang
mengharuskan batasan ZEE lebih kecil, maka dapat diajukan. Pada Deklarasi
Djuanda pada tahun 1957, Indonesia telah menetapkan batas Kawasan ZEE Indonesia
12 mill dari garis pantai yang diperuntukkan bagi setiap pulau. Sesuai dengan
penetapan bahwa lebar ZEE adalah 200 mill dari pulau terluar yang diukur pada
saat laut surut, maka pada 21 Maret 1980, batas Kawasan ZEE Indonesia berubah
menjadi 200 mill dari garis pangkal laut. Adapun zona tambahan Indonesia yakni
24 mill, zona ini merukapan kawasan perairan yang dekat dengan wilayah laut
territorial Indonesia yang berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran
hukum.
Manfaat ZEE
- Negara Pantai Dapat Meliki Hak Pemanfaatan Sumber Daya.
Sumber daya alam yang ada dalam wilayah ZEE menjadi hak milik negara pantai, sehingga negara pantai dapat memanfaatkan sumber daya tersebut baik mata pencaharian maupun kepentingan penelitian namun tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Terlindungi Dari Ekploitasi Negara Asing
Dengan diberlakukannya ZEE, maka terdapat dengan jelas batasan wilayah laut sebuah negara dengan negara lain. Sehingga negara asing tidak dapat dengan semaunya mengguanakan wilayah laut suatu negara lainya.
- Meningkatkan Pemasukan Negara
Pengelolaan ZEE secara baik
dapat menambah pemasukan negara, seperti pembangunan destinasi wista maupun
bangungan komersial lainnya yang dapat dimanfaatkan dengan adanya ZEE ini.
- Memelihara Batas Wilayah Negara Lain
Adanya ZEE ini membantu
menjaga batas wilayah satu dengan lainnya, sehingga hubungan antar negara akan
terjaga keharmonisannya.
Posting Komentar untuk "PENGERTIAN ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE), SEJARAH DAN MANFAAT ZEE"