Inilah Perbedaan Antara Narkotika dan Psikotropika Berserta Contoh
Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak terdistribusi narkoba dari berbagai negara. Berbagai macam jenis narkoba berhasil diselundupkan masuk baik melalui jalur darat, laut, bahkan udara. Para distributor melakukan berbagai cara agar narkoba bisa masuk ke Indonesia dengan mulus, mulai dari cara yang lazim hingga cara yang tidak masuk akal. Hal ini terjadi karena tingginya tingkat permintaan guna memenuhi kebutuhan dan hasrat masyarakat akan barang haram tersebut.
Dari data Polri dan BNN menyebutkan terdapat 26.678 kasus yang terjadi di tahun 2010 dan terus meningkat hingga 40.987 di tahun 2016. Sejak tahun 2011 – 2015 tersangka narkoba tumbuh mencapai 9,35% pertahun. Tercatat pada tahun 2011 yaitu 35.640 orang dan di tahun 2015 meningkat menjadi 51.332 orang.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Berdasarkan
undang-undang No.35 tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan turunnya kesadaran, hilangnya rasa nyeri, hingga dapat menimbulkan
ketergantungan. Bahkan pengguna narkotika tidak bisa merasakan apapun
dikarenakan narkotika memengaruhi susunan syaraf. Jenis-jenis narkotika yaitu
tanaman papaver, opium, morvin, kokain, dan ganja.
Menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan mental dan perilaku. Psikotropika mempunyai empat golongan, yaitu:
a. Golongan I
Psikotropika ini hanya dapat dipergunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi, ini mempunyai potensi kuat
yang mengakibatkan sindroma ketrgantungan. Contohnya: Ekstasi.
b. Golongan II
Psikotropika ini digunakan untuk pengobatan, terapi, dan
untuk tujuan ilmu pengetahuan, ini mempunyai potensi kuat yang mengakibatan
sindroma ketergantungan. Contohya: Amphetamine.
c. Golongan III
Psikotropika yang digunakan untuk pengobatan, tujuan ilmu
pengetahuan, dan sering digunakan dalam terapi. Ini mempunyai potensi sedang
yang mengakibatkan sindroma ketrgantungan contohnya: Phenobarbital.
d. Golongan IV
Psikotropika yang digunakan untuk pengobata, tujuan ilmu
pengetahuan, dan sering digunakan dalam terapi. Ini mempunyai potensi ringan
yang mengakibatkann sindroma ketergantungan. Contohnya: Diazepam, Nitrazepam
(BK,DUM).
Beberapa jenis obat yang disebutkan diatas adalah obat yang digunakan dalam ilmu kedokteran, tetapi harus tetap dalam pengawasan dokter dan tidak digunakan secara sembarangan karena dapat membahayakan organ tubuh hingga menyebabkan kematian.
Posting Komentar untuk "Inilah Perbedaan Antara Narkotika dan Psikotropika Berserta Contoh"