Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Perbedaan Antara Narkotika dan Psikotropika Berserta Contoh

Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak terdistribusi narkoba dari berbagai negara. Berbagai macam jenis narkoba berhasil diselundupkan masuk baik melalui jalur darat, laut, bahkan udara. Para distributor melakukan berbagai cara agar narkoba bisa masuk ke Indonesia dengan mulus, mulai dari cara yang lazim hingga cara yang tidak masuk akal. Hal ini terjadi karena tingginya tingkat permintaan guna memenuhi kebutuhan dan hasrat masyarakat akan barang haram tersebut.


Dari data Polri dan BNN menyebutkan terdapat 26.678 kasus yang terjadi di tahun 2010 dan terus meningkat hingga 40.987 di tahun 2016. Sejak tahun 2011 – 2015 tersangka narkoba tumbuh mencapai 9,35% pertahun. Tercatat pada tahun 2011 yaitu 35.640 orang dan di tahun 2015 meningkat menjadi 51.332 orang.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Berdasarkan undang-undang No.35 tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, hilangnya rasa nyeri, hingga dapat menimbulkan ketergantungan. Bahkan pengguna narkotika tidak bisa merasakan apapun dikarenakan narkotika memengaruhi susunan syaraf. Jenis-jenis narkotika yaitu tanaman papaver, opium, morvin, kokain, dan ganja.

Menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan mental dan perilaku. Psikotropika mempunyai empat golongan, yaitu:

a. Golongan I

Psikotropika ini hanya dapat dipergunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi, ini mempunyai potensi kuat yang mengakibatkan sindroma ketrgantungan. Contohnya: Ekstasi.

b. Golongan II

Psikotropika ini digunakan untuk pengobatan, terapi, dan untuk tujuan ilmu pengetahuan, ini mempunyai potensi kuat yang mengakibatan sindroma ketergantungan. Contohya: Amphetamine.

c. Golongan III

Psikotropika yang digunakan untuk pengobatan, tujuan ilmu pengetahuan, dan sering digunakan dalam terapi. Ini mempunyai potensi sedang yang mengakibatkan sindroma ketrgantungan contohnya: Phenobarbital.

d. Golongan IV

Psikotropika yang digunakan untuk pengobata, tujuan ilmu pengetahuan, dan sering digunakan dalam terapi. Ini mempunyai potensi ringan yang mengakibatkann sindroma ketergantungan. Contohnya: Diazepam, Nitrazepam (BK,DUM).

Beberapa jenis obat yang disebutkan diatas adalah obat yang digunakan dalam ilmu kedokteran, tetapi harus tetap dalam pengawasan dokter dan tidak digunakan secara sembarangan karena dapat membahayakan organ tubuh hingga menyebabkan kematian.

Posting Komentar untuk "Inilah Perbedaan Antara Narkotika dan Psikotropika Berserta Contoh"